Pasaman Barat – Upaya meningkatkan kualitas penanganan perkara terus dilakukan Satreskrim Polres Pasaman Barat. Melalui Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum), jajaran penyidik melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan proses penyidikan terhadap sejumlah kasus yang tengah ditangani.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 13 Juni 2026 tersebut dipimpin dan diikuti oleh personel Unit Tipidum Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama sejumlah penyidik dan penyidik pembantu. Dalam forum itu, setiap perkara dibahas secara mendalam guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat menegaskan bahwa gelar perkara merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan. Selain menjadi sarana evaluasi, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi para penyidik sehingga setiap langkah penanganan perkara memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak delapan perkara menjadi bahan pembahasan. Tujuh perkara berasal dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Pasaman Barat, sementara satu perkara lainnya merupakan kasus yang ditangani Polsek Lembah Melintang.
Melalui diskusi dan pemaparan yang dilakukan secara terbuka, setiap perkembangan perkara dianalisis bersama untuk menentukan langkah lanjutan yang paling tepat. Hasil dari gelar perkara tersebut nantinya akan menjadi dasar rekomendasi dalam proses penyidikan berikutnya.
Kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen Satreskrim Polres Pasaman Barat dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Dengan mekanisme gelar perkara yang rutin dilaksanakan, diharapkan setiap kasus dapat ditangani secara maksimal sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Satreskrim Polres Pasaman Barat juga menegaskan akan terus meningkatkan kualitas penyidikan melalui koordinasi internal, evaluasi berkala, serta penguatan kapasitas personel guna mendukung pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam bidang penegakan hukum.
**EYS

0 Komentar