Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE MENYALA NEWS

Gerak Cepat Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Berbuah Hasil, Tiga Pelaku Pengeroyokan Viral Ditangkap

PASAMAN BARAT – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat kembali membuahkan hasil. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang videonya sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan itu terjadi di kawasan Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 00.02 WIB.

Menurutnya, begitu video kejadian tersebut beredar luas di media sosial, Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi di lokasi kejadian serta mengumpulkan berbagai alat bukti.

"Setelah video tersebut viral, kami segera memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Berbagai keterangan saksi dan barang bukti kami kumpulkan hingga akhirnya identitas para pelaku berhasil diketahui," ujar Iptu A. Agung, Rabu (1/7/2026).

Penyelidikan yang dipimpin Ipda Algino Ganaro akhirnya mengarah kepada pelaku berinisial AP (19). Berdasarkan hasil identifikasi kendaraan yang terekam dalam video, petugas berhasil melacak keberadaan AP dan mengamankannya di sebuah warung di kawasan Jalur 32 pada Selasa (30/6/2026) malam.

Saat diperiksa, AP mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan tersebut. Dari pengakuannya, polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial ADP (23) di sebuah bengkel yang berada di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Selanjutnya, penyidik juga menindaklanjuti keterlibatan seorang pelaku lainnya yang masih berusia 17 tahun berinisial AM. Karena masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganannya dilakukan sesuai prosedur dengan terlebih dahulu berkoordinasi bersama orang tua yang bersangkutan sebelum menjalani pemeriksaan di Polres Pasaman Barat.

Dari hasil penyidikan sementara diketahui, kejadian bermula saat AP dan AM melintas di Jalur 32, kemudian diteriaki dan ditantang berkelahi oleh korban. Merasa tidak terima, AP bersama AM mendatangi ADP dan menceritakan peristiwa tersebut sebelum akhirnya ketiganya kembali menuju lokasi.

Sesampainya di tempat kejadian, situasi memanas setelah korban bersama rekannya diduga langsung menantang dan memegang kerah baju salah seorang pelaku. Keributan pun tidak dapat dihindari hingga berujung aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan medis di RS Yarsi Simpang Empat.

Saat ini, AP dan ADP masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk melengkapi proses penyidikan. Sementara AM ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim sesuai ketentuan peradilan anak.

Atas perbuatannya, AP dan ADP dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan terhadap AM diterapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pasaman Barat dalam merespons setiap laporan maupun peristiwa yang menjadi perhatian publik. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan dan menyerahkan setiap persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

**EYS

Posting Komentar

0 Komentar