Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE MENYALA NEWS

Akhir Pelarian Buyung Puleh, TO Operasi Sikat 2026 Dibekuk Saat Terlelap di Pondok

 

PASAMAN BARAT, Harianja News – Pelarian BA alias Buyung Puleh (31), pria yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Sikat Singgalang 2026, akhirnya berakhir. Setelah berulang kali lolos dari kejaran aparat dengan berpindah-pindah tempat persembunyian, ia akhirnya dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali saat sedang tertidur lelap di sebuah pondok di kawasan Sungai Paku, Kecamatan Kinali, Rabu (22/7/2026) pagi.

Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pencarian terhadap pria yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kinali. Meski sempat berusaha kabur saat mengetahui kedatangan petugas, Buyung Puleh tidak mampu menghindari kepungan personel yang dipimpin Ipda Edo Perdana.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait kasus pencurian yang terjadi pada awal Juni 2026.

"Pelaku merupakan Target Operasi Sikat 2026. Selama ini yang bersangkutan cukup licin karena sering berpindah lokasi dan bersembunyi untuk menghindari penangkapan," ujar AKP Feri.

Dari hasil pemeriksaan awal, Buyung Puleh mengakui telah membobol rumah milik Azri Handoko di kawasan Palak Cino, Jorong IV Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam aksinya, pelaku diduga memanjat dinding kayu rumah hingga mencapai rangka atap sebelum masuk ke dalam bangunan. Dari rumah korban, ia membawa kabur satu unit tangki semprot elektrik serta satu unit mesin pemotong kayu (chainsaw). Setelah berhasil menggasak barang berharga tersebut, pelaku keluar melalui pintu belakang rumah.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya barang yang diduga hasil curian yang dijual dengan harga jauh di bawah pasaran. Kecurigaan warga kemudian dilaporkan kepada polisi dan menjadi titik awal penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada Buyung Puleh.

Tidak berhenti pada kasus tersebut, penyidik Polsek Kinali kini juga mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah tindak pidana lainnya, termasuk kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di kawasan Palak Cino. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan korban guna mengembangkan penyidikan.

"Masih kami dalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam perkara lain. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi," kata AKP Feri.

Penangkapan Buyung Puleh disambut baik masyarakat setempat. Warga mengaku selama ini merasa resah karena pelaku diduga kerap melakukan aksi kriminal dan bahkan disebut pernah melakukan tindakan kekerasan.

Informasi yang diperoleh penyidik juga mengungkap bahwa uang hasil penjualan barang curian diduga digunakan pelaku untuk membeli narkotika, bermain judi online, hingga membeli minuman keras.

Atas perbuatannya, Buyung Puleh dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Kinali untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, polisi terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya korban maupun tindak pidana lain yang melibatkan tersangka.

**EYS

Posting Komentar

0 Komentar