Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE MENYALA NEWS

Pelarian Berakhir! Tim Kalong Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pembacokan Istri di Sumatera Utara

 

Pasaman Barat – Pelarian panjang seorang pria berinisial AS (49) yang diduga tega membacok istrinya sendiri akhirnya berakhir. Setelah empat bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku berhasil diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat saat hendak mempersiapkan dagangan sate di Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan terhadap AS dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Patuan Anggi Nomor 97, Kecamatan Siantar Utara. Selama menjadi buronan, pelaku terus berpindah-pindah tempat demi menghindari kejaran aparat kepolisian.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tanggal 6 Maret 2026.

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat hendak mempersiapkan barang dagangannya untuk berjualan sate. Selanjutnya langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum," ujar Kasat Reskrim, Rabu (22/7/2026).

Kasus ini bermula dari peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam kejadian tersebut, korban Erlina (45) mengalami luka serius setelah diduga dibacok menggunakan parang oleh suaminya sendiri.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi brutal itu diduga dipicu persoalan rumah tangga. Pelaku disebut menyimpan rasa curiga terhadap korban yang diduga menjalin hubungan dengan pria lain. Dugaan tersebut diperoleh penyidik dari keterangan anak kandung korban dan pelaku.

Sebelum insiden berdarah terjadi, anak korban bernama Yamil Fauzi mengambil dandang pemasak ketupat dari rumah pelaku di Batang Haluan untuk dibawa ke rumah korban di Jalan KKN. Tidak lama kemudian, pelaku mendatangi rumah tersebut bersama anaknya, Sonia Saputri.

Setibanya di lokasi, terjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan. Diduga dikuasai emosi, pelaku mengayunkan parang hingga mengenai bagian dahi dan punggung korban.

Warga yang mendengar keributan langsung berdatangan untuk melerai. Mengetahui warga mulai berkumpul, pelaku melarikan diri menuju Sungai Batang Haluan sebelum bersembunyi di kawasan kebun sawit.

Kasat Reskrim menjelaskan, selama sekitar dua pekan pertama pelarian, AS bersembunyi di kebun sawit milik warga. Setelah itu ia terus berpindah-pindah lokasi agar tidak terlacak aparat.

"Pelaku sempat berada di Kecamatan Andilan, Kabupaten Pasaman, kemudian berpindah ke Balige, Kabupaten Toba, dengan berjualan sate, hingga akhirnya terdeteksi berada di Kota Pematang Siantar dan berhasil diamankan Tim Kalong," jelasnya.

Keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro yang terus memburu keberadaan pelaku sejak ditetapkan sebagai DPO.

Saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh motif di balik aksi kekerasan tersebut.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

**EYS

Posting Komentar

0 Komentar