Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE MENYALA NEWS

URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Penganiayaan Samurai, Korban Alami Luka Serius

PASAMAN BARAT – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (31), yang diduga menjadi pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan yang diterima dari pihak korban.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar tertanggal 3 Juli 2026.

Menurutnya, korban bernama Samsul diduga menjadi sasaran penganiayaan brutal yang dilakukan pelaku menggunakan senjata tajam jenis samurai.

Peristiwa bermula ketika pelaku, korban, dan seorang rekannya pergi menggunakan mobil Daihatsu Sigra untuk membeli bahan bakar di SPBU Ujung Gading. Namun karena tidak mendapatkan BBM, mereka kemudian membeli minuman tradisional jenis tuak dan melanjutkan perjalanan ke salah satu tempat hiburan malam di kawasan Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.

Di lokasi hiburan tersebut, suasana berubah memanas. Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, pelaku dan korban terlibat cekcok hingga berujung pertengkaran.

Perselisihan ternyata belum berakhir. Saat perjalanan pulang, pelaku menghentikan mobil dan mengambil sebilah samurai untuk mengancam korban. Aksi tersebut sempat digagalkan oleh rekan mereka yang berhasil merebut senjata dari tangan pelaku.

Korban kemudian sempat ditinggalkan berjalan kaki. Namun beberapa saat kemudian kembali dijemput. Bukannya mereda, pertengkaran kembali pecah di dalam mobil. Pelaku disebut langsung memiting leher korban, lalu memukul wajah dan kepala korban secara berulang.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku keluar dari kendaraan, mengambil kembali samurai yang berada di bagasi mobil, kemudian menusukkan senjata tajam tersebut ke arah mulut korban. Akibatnya, korban mengalami luka serius pada bagian bibir dan lidah sehingga harus mendapatkan penanganan medis.

Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkan kasus itu ke Polsek Lembah Melintang. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang yang dipimpin Ipda Febgaseandi bersama Tim Unit II URC Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah keluarganya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai serta satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BK 1339 ABZ yang diduga digunakan saat peristiwa terjadi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.

**EYS

Posting Komentar

0 Komentar