Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE MENYALA NEWS

Satreskrim Polres Pasaman Barat Bongkar Aksi Curat Pasutri, Mesin Cuci dan Kulkas Dijual Demi Bayar Utang

PASAMAN BARAT - Aksi nekat sepasang suami istri yang berulang kali membobol sebuah rumah kosong di Kecamatan Luhak Nan Duo akhirnya terhenti. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dan meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan pada Sabtu (4/7/2026) pagi.

Kedua pelaku berinisial RJ (24) dan AG (18) diketahui merupakan pasangan suami istri. Mereka diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggasak sejumlah barang elektronik dari rumah milik Abdi Kuriawan di Jorong Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Satreskrim setelah menerima laporan dari korban pada 2 Juli 2026.

Hasil penyelidikan mengungkap, aksi pertama dilakukan pada 16 Juni 2026. Saat itu, pelaku berhasil membawa kabur satu unit mesin cuci merek Panasonic dari rumah yang sedang tidak dihuni. Merasa aksinya berjalan mulus, keduanya kembali lagi pada 1 Juli 2026. Kali ini sasaran mereka adalah satu unit kulkas merek LG yang diangkut keluar melalui pintu belakang rumah.

Ironisnya, kedua aksi tersebut dilakukan saat pemilik rumah tidak berada di tempat. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk menguras isi rumah tanpa diketahui warga sekitar.

Terbongkarnya kasus ini berawal ketika keluarga korban menyadari sejumlah barang berharga sudah tidak berada di tempatnya. Informasi itu semakin menguat setelah beberapa warga mengaku melihat kedua pelaku membawa mesin cuci dan kulkas menggunakan becak sepeda motor.

Mendapatkan petunjuk tersebut, Kasat Reskrim langsung menginstruksikan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro untuk melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, identitas pelaku berhasil dikantongi hingga akhirnya keduanya ditangkap di kediamannya di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali.

Saat diinterogasi, RJ dan AG tidak dapat mengelak. Mereka mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik. Bahkan, keduanya mengungkapkan bahwa mesin cuci hasil curian telah dijual seharga Rp950 ribu kepada seseorang di Jorong Padang Gantiang, sedangkan kulkas dijual kepada tetangganya sendiri seharga Rp1 juta.

Uang hasil penjualan barang curian tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk membayar utang. Namun, alasan itu tidak menghapus konsekuensi hukum yang kini harus mereka hadapi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit kulkas sebagai barang bukti. Sementara mesin cuci yang telah berpindah tangan masih terus ditelusuri penyidik guna melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kasat Reskrim menegaskan, Polres Pasaman Barat tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pihaknya memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan terukur demi menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan maupun menjadi korban tindak kriminal.

**EYS

Posting Komentar

0 Komentar