Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE MENYALA NEWS

Dua Anggota Keluarga Tewas di Sungai Aua, Satreskrim Polres Pasbar Tangkap HB di Ujung Gading

 

PASAMAN BARAT — Kasus kekerasan yang menewaskan dua anggota keluarga di Jorong Sungai Aua, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, akhirnya memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial HB yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tragis yang menggemparkan masyarakat setempat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya bergerak berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Menurutnya, penetapan HB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan serta sejumlah barang bukti yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian,” demikian penegasan Kapolres dalam penanganan kasus tersebut.

Upaya pencarian terhadap HB kemudian membuahkan hasil. Tim Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan tersangka di kawasan Situak, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

Dari proses penanganan perkara, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian. Di antaranya sebuah balok kayu dengan panjang sekitar 50 sentimeter serta pakaian milik tersangka dan korban yang ditemukan dalam kondisi bernoda darah.

Dua korban dalam perkara ini diketahui merupakan anggota keluarga, masing-masing perempuan berinisial HP dan R alias RH. Keduanya meninggal dunia setelah mengalami kekerasan di lokasi kejadian.

Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan secara utuh hubungan antara para pihak, motif, serta kronologi sebelum hingga terjadinya peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Nurah Santa Subrata, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari enam orang saksi.

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh sekaligus mencocokkannya dengan keterangan tersangka dan barang bukti yang telah diamankan.

Penyidik juga masih mendalami kondisi HB sebelum peristiwa terjadi. Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengaku mengalami gangguan persepsi berupa mimpi yang menurut keterangannya kerap mengganggu.

Namun polisi menegaskan, keterangan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai kondisi tersangka. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan seluruh fakta secara objektif.

Untuk mengungkap penyebab kematian kedua korban sekaligus memperkuat proses pembuktian, penyidik berkoordinasi dengan tim medis. Hasil pemeriksaan medis nantinya akan disandingkan dengan keterangan saksi, keterangan tersangka serta barang bukti yang telah dikumpulkan.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto memastikan kasus tersebut akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Polisi masih bekerja untuk mengungkap secara terang seluruh rangkaian kejadian yang menyebabkan dua anggota keluarga tersebut kehilangan nyawa.

Dengan diamankannya HB, penyidik kini memiliki ruang lebih luas untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara yang menyita perhatian masyarakat Jorong Sungai Aua tersebut.

Proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan, sementara penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat akan mengembangkan perkara berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan hasil pemeriksaan medis.

**EYS

Posting Komentar

0 Komentar