PASAMAN BARAT — Aduan masyarakat melalui Call Center 110 kembali menjadi pintu masuk bagi jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat dalam mengungkap dugaan tindak pidana di tengah masyarakat.
Kali ini, respons cepat berada di bawah penanganan Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. setelah menerima laporan dugaan pencurian antena parabola TV di Jalan Simpang Yaptip, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.
Aduan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menggerakkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro menuju lokasi kejadian.
Seorang pemuda berinisial AM (21) diamankan petugas setelah sebelumnya berhasil ditangkap warga yang memergokinya saat diduga hendak membongkar dan mengambil antena parabola milik korban.
Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, laporan masyarakat menjadi informasi awal yang segera ditindaklanjuti personel di lapangan.
“Setelah menerima aduan dari masyarakat, kami langsung memerintahkan Tim URC di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro untuk mendatangi TKP. Langkah ini untuk menjemput dan membawa pelaku yang sudah diamankan warga agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri, mengingat masyarakat setempat sudah mulai geram,” ujar Iptu Agung.
Dipergoki Saat Potong Besi Penyangga
Peristiwa itu bermula ketika seorang saksi melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi.
AM diduga sedang memotong besi penyangga antena parabola TV milik korban. Saat itu, seorang pria lainnya terlihat berada di atas sepeda motor di pinggir jalan dan diduga menunggu jalannya aksi.
Kecurigaan saksi kemudian berubah menjadi tindakan setelah dugaan pencurian tersebut diketahui secara langsung.
Saksi mendekati AM dan berhasil menyergap serta memegang tangannya. Sementara pria yang disebut sebagai rekannya langsung melarikan diri setelah mengetahui aksinya terbongkar.
Warga kemudian menemukan sejumlah kunci serta alat yang diduga digunakan untuk memotong besi dari tangan AM.
Kondisi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepolisian melalui Call Center 110.
Tak berselang lama, Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat tiba di lokasi dan mengambil alih penanganan. AM kemudian diamankan petugas untuk mencegah terjadinya tindakan di luar hukum sekaligus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengakui perbuatannya. Kepada petugas, ia menyebut antena parabola tersebut hendak diambil untuk kemudian dijual kembali guna mendapatkan uang.
Namun, Iptu Agung menegaskan penanganan perkara tidak berhenti pada satu orang.
Polisi masih mendalami keberadaan pria lain yang disebut berada di lokasi dan diduga membantu aksi tersebut.
Identitas Rekan Pelaku Sudah Dikantongi
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, identitas rekan AM telah diketahui petugas.
“Terduga pelaku juga mengakui bahwa dalam menjalankan aksinya ia dibantu oleh salah seorang temannya. Identitas rekan pelaku tersebut sudah kami kantongi dan saat ini dalam proses pengejaran oleh petugas di lapangan,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit antena parabola TV, sejumlah kunci serta alat pemotong besi yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
AM kemudian dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan keterangan Kepolisian, penyidik Tipidum Satreskrim Polres Pasaman Barat menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur antara lain pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah atau cara tertentu untuk mencapai barang yang hendak diambil, termasuk pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.
Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan pola penanganan Satreskrim Polres Pasaman Barat ketika laporan masyarakat masuk. Informasi dari Call Center 110 diteruskan menjadi tindakan cepat di lapangan, sementara terduga pelaku yang telah diamankan warga segera diambil alih untuk diproses melalui jalur hukum.
Di bawah penanganan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., Tim URC Satreskrim bergerak cepat menindaklanjuti laporan sekaligus memastikan situasi tetap terkendali.
Sementara itu, langkah tersebut merupakan bagian dari respons jajaran Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., dalam menindaklanjuti setiap informasi maupun aduan masyarakat.
**EYS

0 Komentar