Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE MENYALA NEWS

Satreskrim Pasbar Bergerak, ASN Guru Mengaji Diamankan Terkait Dugaan Pencabulan Anak

PASAMAN BARAT — Penanganan dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur bergerak cepat. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro berhasil mengamankan seorang pria berinisial EW (54), yang diketahui berprofesi sebagai ASN sekaligus guru mengaji.

EW diamankan pada Sabtu, 19 September 2026, di wilayah Jorong Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman.

Langkah tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima laporan mengenai dugaan tindakan pencabulan terhadap sejumlah anak yang sebelumnya mengikuti kegiatan belajar mengaji di rumah EW di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, setelah laporan diterima, jajaran Satreskrim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah anak yang diduga menjadi korban saling menceritakan pengalaman yang mereka alami kepada teman-temannya. Informasi tersebut kemudian diketahui oleh orang tua masing-masing.

Para orang tua bersama masyarakat selanjutnya mendatangi rumah EW. Namun, saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Persoalan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Beremas dan dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Pasaman Barat melalui Unit PPA untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Tak ingin laporan berhenti di meja penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak mencari keberadaan EW.

Tim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro mengumpulkan sejumlah informasi hingga akhirnya memperoleh petunjuk bahwa EW berada di kawasan Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kemudian mengamankan EW.

Setelah diamankan, EW dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik melakukan pendalaman guna mengungkap secara terang dugaan peristiwa yang dilaporkan serta memastikan rangkaian fakta dalam perkara tersebut.

Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan mengenai dugaan perbuatan terhadap sejumlah murid yang belajar mengaji di rumah EW.

Informasi awal yang diperoleh penyidik menyebut dugaan tindakan tersebut telah berlangsung sejak 2024. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menegaskan, proses penyidikan tidak berhenti setelah EW diamankan.

Penyidik masih menggali keterangan dari para saksi dan korban serta mengumpulkan informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Termasuk mendalami kemungkinan adanya anak lain yang mengalami dugaan tindakan serupa.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun pencabulan terhadap anak.

Hingga saat ini, empat orang yang diduga sebagai korban telah menjalani visum dan pemeriksaan kesehatan dengan pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., menegaskan jajaran Polres Pasaman Barat akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas AKBP Agung.

EW saat ini masih diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan saksi, korban dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Catatan Redaksi: 

Dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini masih dalam proses hukum. Setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

**EYS


Posting Komentar

0 Komentar